PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUSAHA YANG TIDAK MAMPU MENERAPKAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH
Main Author: | RIZKI ZAHRA ISTANTI, 031311133046 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/61514/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/61514/2/FH.%20138-17%20Ist%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/61514/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Upah menjadi salah satu faktor terpenting dalam melakukan pekerjaan, karena itulah pengaturan mengenai upah sangat dibutuhkan agar tercipta suatu keadilan dan kepastian hukum. Peraturan mengenai struktur dan skala upah telah diatur pada Pasal 92 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih lanjut diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan tersebut mewajibkan bagi semua pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Permasalahan timbul ketika pengusaha atau perusahaan yang baru berdiri ataupun sedang dalam masa sulit dihadapkan dalam kondisi tidak mampu untuk menerapkan struktur dan skala upah. Tidak adanya peraturan yang mengakomodir masalah tersebut menimbulkan suatu kekosongan hukum. Guna mencegah hal tersebut, maka pengusaha yang tidak mampu menerapkan struktur dan skala upah dapat memperoleh suatu perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut dapat ditempuh oleh pelaku usaha yang mempunyai legal standing dengan cara mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung.