KEWAJIBAN PELAPORAN PROFESI ADVOKAT DAN NOTARIS DALAM RANGKA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Main Author: WIN WIDARTI, 031211131030
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/61457/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/61457/2/FH.%20120-17%20Wid%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/61457/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Advokat dan notaris menjadi pihak yang wajib melakukan pelaporan berdasarkan Perturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP Pihak Pelapor) karena Advokat dan Notaris menjadi profesi yang rentan dijadikan gatekeeper dalam tindak pidana pencucian uang. Gatekeeper adalah profesional di bidang keuangan atau hukum dengan keahlian, pengetahuan, dan akses khusus kepada sistem keuangan global yang memanfaatkan keahliannya untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana. Atas dasar tersebut, advokat dan notaris diberikan kewajiban untuk melakukan pelaporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pengguna jasa. Kewajiban pelaporan oleh advokat dan notaris berpotensi untuk dilanggar.