LAPORAN PALSU DAN LAPORAN PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI DASAR TERLAPOR UNTUK MELAPORKAN BALIK PELAPOR

Main Author: WIDYA RUCHIATNA HERIANI, 031211132019
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/61453/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/61453/2/FH.%20115-17%20Her%20l.pdf
http://repository.unair.ac.id/61453/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pelapor merupakan orang yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat, mendengar, mengalami suatu kejadian tindak pidana. Pelapor tindak pidana memiliki peranan yang sangat penting untuk mengurangi angka kejahatan yang hidup dimasyarakat. Pada banyak kasus, baik saksi, korban atau pelapor tindak pidana memilih diam atas apa yang telah dialaminya, akan ada ancaman dan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kejatahan berakibat buruk bagi kondisi psikis korban saksi dan pelapor. Oleh sebab itu, untuk menghindari atanya kebungkaaman masyarakat dalam menanggulangi kejahatan, perlu membahas mengenai perlindungan hukum bagi saksi, korban dan khususnya bagi pelapor tindak pidana. Dalam undang-undang perlindungan saksi korban mengatur mengenai hak-hak yang diterima oleh saksi maupun korban tindak pidana, dengan demikian membuktikan bahwa undangundang melindungi saksi pelapor tindak pidana.