SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MODEL GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Main Author: LALU ZIAD RAHMAN GHOZALI, 031311133215
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/61438/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/61438/2/FH.%20126-17%20Gho%20s.pdf
http://repository.unair.ac.id/61438/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah instrumen hukum utama dalam melaksanakan pembangunan nasional di Indonesia. Eksistensi Garis-Garis Besar Haluan Negara sudah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia. Karena dianggap berhasil menjadi pedoman untuk melaksanakan pembangunan nasional Garis- Garis Besar Haluan Negara rutin diterbitkan selama 5 (lima) tahun sekali pada zaman Orde Baru. Akibat amandemen terhadap UUD 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara tidak dapat diterbitkan kembali karena termasuk dalam materi amandemen. Pada tahun 2016 Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan pendapat yang ingin mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai sistem perencanaan pembangunan nasional. Sementara Indonesia sejak 2004 telah memiliki instrumen hukum yang sebagai sistem perencanaan pembangunan nasional yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Apabila Garis-Garis Besar Haluan Negara ingin diterbitkan kembali, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat telah melampaui kewenangan yang dimiliki dan tidak terdapat kepastian hukum terhadap sistem perencanaan pembangunan nasional yang sudah ada.