PERLINDUNGAN HUKUM MEREK JASA TERKENAL

Main Author: NANDA RIWANTO, 031311133006
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/61421/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/61421/2/FH.%20118-17%20Riw%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/61421/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya adalah tanda untuk membedakan antara suatu produk barang atau jasa dengan barang atau jasa yang lainnya. Dalam bab Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Merek 2016, merek terkenal harus dipertimbangkan atau dapat ditandai dengan: a. dasar pengetahuan masyarakat terhadap merek itu; b. reputasi merek itu diperoleh melalui promosi yang gencar dan luas; c. pendaftaran merek dilakukan di beberapa negara dan investasi perusahaan itu di negara-negara lain. Rumusan masalah yang digunakan dalam Skripsi ini adalah Kriteria Merek Jasa Terkenal menurut instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional dan Bentuk pelanggaran dan upaya Pemulihan atas Pelanggaran Merek Jasa Terkenal. Dari hasil penelitian, Kriteria Merek Jasa Terkenal menurut instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional dan Bentuk pelanggaran dan upaya Pemulihan atas Pelanggaran Merek Jasa Terkenal. Dari hasil penelitian, dihasilkan kesimpulan Terminologi di dalam Undang-Undang merek tidak membedakan antara merek terkenal dan merek termasyhur, sehingga baik merek terkenal maupun termasyhur tetap disebut sebagai merek terkenal. Merek terkenal mencakup Merek Barang Terkenal dan Merek Jasa Terkenal, sehingga merek jasa terkenal merupakan merek terkenal dalam bidang jasa. Kriteria merek terkenal dapat diketahui dari dasar pengetahuan masyarakat terhadap suatu merek, reputasi merek tersebut diperoleh melalui promosi yang gencar dan luas, pendaftaran merek dilakukan di beberapa negara dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran, dan investasi perusahaan itu di negara-negara lain. Selanjutnya terhadap pelanggaran merek jasa terkenal dapat diajukan upaya hukum berupa gugatan atas pelanggaran merek kepada pengadilan niaga. Pelaku pemalsuan dan pembajakan merek dapat juga dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016. Selain mekanisme upaya hukum perdata dan pidana, ada juga upaya penyelesaian sengketa alternatif berupa mediasi dan arbitrase. Apabila dalam mediasi tercapai perdamaian maka munculah kesepakatan damai yang dapat dimintakan penetapan Pengadilan agar memiliki kekuatan eksekutorial. Sedangkan dalam arbitrase akan muncul putusan arbitrase (arbitration award) yang sifatnya final and binding.