Daftar Isi:
  • Manajer Investasi merupakan salah satu dari Perusahaan Efek yang diatur di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi, merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mencari modal. Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mangatur bahwa yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), tetapi Bapepam sejak sudah tidak ada, karena melebur menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini akan membuktikan bahwa OJK memilki kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap terhadap Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan juga membuktikan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk memberi perlindungan hukum kepada investor dari Reksa Dana.