Daftar Isi:
  • Pekerjaan jasa konstruksi saat ini memiliki peranan penting dalam pembangunan Negara Indonesia guna penyediaan infrastruktur yang memadai ke seluruh propinsi hingga kabupaten/kota. Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, sebagai landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi. Setiap tindakan jasa konstruksi harus mengacu pada undang-undang tersebut. Apabila terdapat tindakan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, maka hukuman bagi pelaksana jasa konstruksi dikenakan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dalam penulisan ini memiliki karakter penulisan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tujuan dari penulisan ini memiliki kajian serta analisis terhadap permasalahan hukum pidana jika terjadi perbuatan melawan hukum atas penyelenggaraan jasa konstruksi.