KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN PENANGGUNGAN UTANG (BORGTOCHT) YANG DIBUAT TANPA PERSETUJUAN PASANGAN KAWIN
Main Author: | LINAH, S.H., 031424253002 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/60348/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60348/2/Cover%20%20%26%20lembar%20Pengesahan-%20Tesis%20Linah%20%28NIM%20031424253002%29%20.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/60348/ |
Daftar Isi:
- Pengaturan mengenai penanggungan utang (borgtocht) terdapat dalam Buku III BW, Bab XVII dengan titel penanggungan utang yang terdiri dari 30 pasal yaitu Pasal 1820 BW sampai dengan Pasal 1850 BW. Penanggungan utang (borgtocht) merupakan perjanjian tambahan (accessoir) dari perjanjian pokok yang umumnya berupa perjanjian kredit atau perjanjian pinjam meminjam. penanggungan utang (borgtocht) tidak memberikan jaminan bahwa suatu piutang akan dapat dipenuhi dengan sempurna, tetapi memberikan kreditor keadaan yang lebih baik karena ada lebih dari satu pihak yang dapat ditagih. Kecakapan/kewenangan bertindak dari penjamin adalah hal yang harus diperhatikan saat membuat suatu perjanjian penanggungan, ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) mengatur untuk melakukan perbuatan hukum atas harta bersama dalam perkawinan harus mendapat persetujuan pasangan kawin. Isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah: karakteristik perjanjian penangungan utang (borgtocht) dan ratio decidendi putusan Hakim tentang penanggungan tanpa persetujuan pasangan kawin. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan tipe penelitian adalah doctrinal research, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik penanggungan utang adalah merupakan perjanjian perorangan, merupakan perjanjian accesoir, tidak memberikan hak preference, penjamin memiliki hak istimewa dan tangkisantangkisan, kewajiban memberi jaminan baru lahir manakala debitur wanprestasi, bersifat tegas dan tidak dipersangkakan, serta beralih kepada ahli waris. Suatu perjanjian jaminan penanggungan baru diakui dalam kostelasi hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat yang dapat dipaksakan apabila perjanjian tersebut telah dibuat sesuai dengan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 BW, tetapi perjanjian penanggungan tanpa persetujuan pasangan kawin tetap mengikat pasangan kawin yang tidak memberikan persetujuan maupun ahli warisnya sepanjang mereka tidak melakukan upaya pembatalan perjanjian.