PENGHAPUSAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XII/2014
Main Author: | TIEFFANI MEGA MARCIEL, S.H., 031414253033 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/60343/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60343/2/TESIS%20TIEFANI.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/60343/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah daerah menggunakan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memudahkan perhitungan tarif retribusi menara telekomunikasi. Dalam penjelasan pasal tersebut ditetapkan tarif retribusi menara telekomunikasi adalah sebesar 2 % dari NJOP. Hal ini dilakukan oleh pemerintah daerah dengan tidak menghiraukan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 150, Pasal 151 dan Pasal 161 UU PDRD tersebut. Hal tersebut menimbulkan keberatan dari pengusaha yang pada akhirnya mengajukan judicial review atas Penjelasan Pasal 124 UU PDRD yang disandingkan dengan Pasal 28 D UUD NRI 1945 berkaitan dengan asas kepastian hukum. Atas judicial review tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014 yang mencabut keberlakuan Pasal 124 UU PDRD tersebut. Penelitian ini menganalisis implikasi Putusan MK tersebut dan menyandingkannya dengan asas-asas pemungutan pajak, terutama asas certainty dan asas equality. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.