TANGGUNG JAWAB PEMBERI JAMINAN PRIBADI (BORGTOCHT) DALAM SENGKETA KEPAILITAN

Main Author: WAHYU KURNIAWAN, S.H., 031414253037
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/60266/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/60266/2/TESIS%20WAHYU%20baru.compressed.pdf
http://repository.unair.ac.id/60266/
Daftar Isi:
  • Jaminan perorangan atau borgtocht adalah jaminan oleh pihak ketiga yang berupa pernyataan bahwa apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada kreditur maka pihak ketiga itu bersedia untuk melaksanakan kewajiban debitur. Seorang penjamin pribadi tersebut mempunyai hak-hak istimewa yang dijamin oleh Undang-Undang. Kedudukan penjamin perorangan yang pada awalnya hanya menjadi pihak ketiga yang akan menjamin dan menanggung pelunasan utangutang debitor yang lalai dapat berubah menjadi seperti debitor utama yang dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh kreditor secara langsung tanpa harus terlebih dahulu menyita harta dari debitor utama yang pailit termasuk mempailitkan penjamin perorangan tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah apakah pemberi jaminan pribadi (borgtocht) dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung untuk memenuhi kewajiban debitur kepada kreditor tanpa terlebih dahulu meminta pertanggungjawaban debitur utama dan apakah pemberi jaminan pribadi (borgtocht) dapat dimohonkan pailit secara langsung apabila debitur utama melakukan wanprestasi. Kajian dalam penelitian ini bertujuan menganalisa mengenai pemberi jaminan pribadi (borgtocht) yang dapat digugat secara langsung untuk memenuhi kewajiban debitur kepada kreditor, serta menganalisis mengenai pergantian kedudukan penjamin perorangan menjadi debitur utama sehingga dapat juga dipailitkan. Metode penelitan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta studi kasus (case approach). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberi jaminan pribadi (borgtocht) dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung untuk memenuhi kewajiban debitur kepada kreditor tanpa terlebih dahulu meminta pertanggungjawaban debitur utama jika dalam perjanjian penanggungan pihak penanggung atau penjamin pribadi telah melepaskan hak istimewanya. Dengan telah dilepaskannya hak istimewa tersebut maka penjamin dapat dianggap berkedudukan sebagai debitor sehingga penjamin dapat pula dipailitkan.