PERLINDUNGAN HUKUM PENGURUS SERIKAT PEKERJA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN SERIKAT PEKERJA PADA JAM KERJA

Main Author: DEVI AMANDA RACHMAWATI, 031311133080
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/58975/1/FH.%2077-17%20Rac%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58975/2/FH.%2077-17%20Rac%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/58975/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja memberikan kesempatan bagi pekerja ataupun buruh untuk membentuk suatu organisasi yang disebut dengan serikat pekerja. Serikat pekerja dapat melakukan berbagai macam kegiatan seperti melakukan perundingan kerja bersama (PKB) dengan pengusaha, melakukan kerja sama dengan lembaga ketenagakerjaan, mewakili buruh dalam menyelesaikan hubungan industrial, dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja tersebut tentunya para pengurus serikat pekerja membutuhkan waktu di sela-sela jam kerja. Dalam praktiknya banyak pengusaha yang berusaha menghalangi pengurus serikat pekerja dalam melakukan kegiatan serikat pekerja pada jam kerja. Bentuk intervensi pengusaha terhadap pengurus serikat pekerja atau anggota yang aktif di serikat pekerja adalah melakukan mutasi, pemotongan gaji, hingga mendapat perlakuan berbeda dengan buruh lainnya. Oleh karena itu, penulis tertarik membahas permasalahan ini dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Rumusan masalah yang dibahas pada skripsi ini adalah kegiatan serikat pekerja pada jam kerja dan sanksi bagi pengusaha yang menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja pada jam kerja. Penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2000, anggota serikat pekerja dapat melakukan kegiatan serikat pekerja pada jam kerja dengan syarat sebelumnya telah disepakati dan tercantum dalam PKB. Selain itu, pengusaha yang menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja dapat dikenai sanksi pidana dan juga denda sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Keyword : Serikat Pekerja, Perjanjian Kerja Bersama, Pengusaha, Jam Kerja