PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER

Main Author: ARISKA WAHYUNINGTYAS, 031311133119
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/58958/1/FH.%2069-17%20Wah%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58958/2/FH.%2069-17%20Wah%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/58958/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pada kenyataannya bukan hanya pejabat publik atau petinggi negara yang mampu melakukan tindak pidana korupsi, tetapi juga anggota militer. Bahwa anggota militer dalam melaksanakan tugas atau kewajibannya juga memiliki kewenangan yang melekat terhadap anggota militer tersebut. Namun beberapa diantara anggota militer tersebut tidak melakukan kewenangan yang dimiliki sebagaimana mestinya. Terdapat beberapa analisis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait Penyalahgunaan Kewenangan yakni Putusan Nomor 4-K/PMT.III/AD/VI/2016 dimana dalam kasus tersebut terdapat perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan Kodim 0822/Bondowoso. Diketahui bahwa dana hibah dari APBD sebesar lima ratus juta rupiah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso, terkait dengan pelaksanaan pengamanan Pemilukada tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Dandim 0822/Bondowoso sebagaimana yang telah diperjanjikan. Adapun Putusan Nomor 13-K/PMT.III/AD/VIII/2016 dimana dalam kasus tersebut pelaku sebagai panitia seleksi penerimaan calon TNI-AD namun dalam melaksanakan tugasnya pelaku membantu anak – anak dari rekanannya agar lulus seleksi TNIAD. Dengan demikian dapat diketahui bahwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Namun meski melakukan tindak pidana korupsi peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tetaplah pada lingkungan Peradilan Militer karena anggota militer memiliki prosedur penanganan perkara yang khusus yang tidak dapat disamakan dengan prosedur beracara masyarakat sipil pada umumnya serta untuk alasan keamanan karena telah dilingkupi Pasal 106 KUHPM tentang Insubordinasi. Kata Kunci : Anggota Militer, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi.