KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI FONDASI HUKUM DALAM PERJANJIAN PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Main Author: MIYA FAIZAH YEKTI MOCHTARI, 031311133225
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/58957/1/FH.%2068-17%20Moc%20k%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58957/2/FH.%2068-17%20Moc%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/58957/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik. Pemerintah dapat bekerjasama dengan swasta untuk membantu memenuhi kebutuhan listrik yang semakin meningkat dengan membentuk suatu kontrak pemerintah. Pada prinsipnya kontrak tidak boleh merugikan kepentingan umum, serta mengingat dalam kontrak pemerintah tersebut mengandung unsur hukum publik. Dalam penyediaan energi listrik juga dibutuhkan adanya konservasi agar penyediaan listrik dapat dikelola secara efisien dalam rangka manajemen energi. Saat ini pemerintah belum memiliki aturan hukum yang mendorong berkembangnya perusahaan jasa pelayanan energi (ESCO: energy service company) dalam rangka konservasi energi. Untuk selanjutnya pemerintah diharapkan lebih serius lagi membentuk peraturan untuk melaksanakan penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Kata kunci: Kepentingan Umum, Kontrak, Ketenagalistrikan, Penyediaan Tenaga Listrik.