PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA FIDUSIA ATAS PEMBERLAKUAN JANGKA WAKTU PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

Main Author: ARINDA RISKY PRAMUDITA, 031311133135
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/58717/1/FH.%2054-17%20Pra%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58717/2/FH.%2054-17%20Pra%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/58717/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Prosedur pendaftaran jaminan fidusia yang saat ini berlaku, menggunakan sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, yang menetapkan bahwa jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia adalah 30 hari sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia. Pengaturan jangka waktu tersebut menimbulkan akibat hukum, apabila jaminan fidusia tidak didaftarkan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga jaminan fidusia tidak lahir dan menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum khususnya bagi bank sebagai penerima fidusia. Oleh karena itu penulis akan membahas permasalahan ini dengan metode penelitian hukum menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan rumusan masalah yang dibahas yakni dampak keterlambatan pendaftaran fidusia terhadap posisi kreditor dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor. Hasil dari penelitian ini yakni pada saat terjadi keterlambatan pendaftaran maka posisi kreditor hanya sebagai kreditor konkuren dan apabila keadaan tersebut menimbulkan kerugian bagi kreditor, maka kreditor dapat menggugat Notaris atas dasar wanprestasi atau Perbuatan Melanggar hukum mengingat bahwa Notaris merupakan pihak yang berperan dalam pendaftaran fidusia elektronik. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Bank, Penerima Fidusia, Jangka Waktu, Pendaftaran Jaminan Fidusia elektronik