KEPAILITAN ATAS PERUSAHAAN EFEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI KASUS PT INTI KAPITAL SEKURITAS)
Main Author: | MUHAMMAD HAFIZH WICAKSONOADHI, 031311133124 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/58403/1/FH.%2034-17%20Wic%20k%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/58403/2/FH.%2034-17%20Wic%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/58403/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Kepailitan adalah sebagai sita umum dari semua kekayaandebitor yang pengurusannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.Kepailitan memiliki syarat- syarat seperti harus memiliki dua atau lebih kreditur dan memiliki setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo, yang belum dibayar, dan dapat ditagih. Tetapi dengan hanya mempertimbangkan ketentuan tersebut tidak cukup, bahkan hal itu akan membuat masalah baru. Sebagai contoh adalah kasus PT Inti Kapital Sekuritas.PT Inti Kapital Sekuritas adalah perusahaan sekuritas.Kasus ini disebabkan oleh PT Inti Kapital Sekuritas yang tidak membayar utangnya atas transaksi repo kepada dua kreditornya Kemudian kedua kreditor mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan majelis hakim mengabulkan permohonantersebut dan menyatakan PT Inti Kapital Sekuritas dalam keadaan pailit. Padahal UU Kepailitan dan UU OJK telah menjelaskanlegal standing pemohon pailit dalam Pasal 2, ayat 4 UU Kepailitan dan Pasal 55, ayat 1 UU OJK atas perusahaan efek adalah OJK. Kata kunci: Kepailitan, Perusahaan Efek, Kreditor Perseorangan, Legal Standing