PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUSAHA DALAM KAITANNYA DENGAN PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

Main Author: RENDY BAMBANG DWI P., 031211132100
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/58398/1/FH.%2030-17%20Ren%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58398/2/FH.%2030-17%20Ren%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/58398/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Kebijakan penetapan upah minimum di Indonesia yang dilakukan setiap tahun didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. namun dengan adanya kebijakan tersebut secara tidak langsung membawa dampak negatif bagi kalangan pengusaha tertentu, khususnya pengusaha kecil/pengusaha yang tidak mampu untuk melaksanakan kebijakan tersebut yang diketahui setiap tahun semakin meningkat. Meskipun terdapat adanya upaya penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, hal ini tetap tidak memberikan kepastian serta perlindungan bagi pengusaha terkait adanya kebijakan penetapan upah minimum. Rumusan masalah yang diulas dalam penelitian ini adalah Ratio legis penetapan upah minimum dan Upaya hukum bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum setalah jangka waktu penangguhan selesai. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif. Dari pembahasan tersebut kemudian dapat dipahami bahwa adanya kebijakan penetapan upah minimum oleh gubernur berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar Upah tidak dibayar lebih rendah dari Upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga agar Upah tidak merosot sampai pada tingkat yang membahayakan gizi Pekerja/Buruh sehingga tidak mengganggu kemampuan kerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan pengusaha dapat melakukan permohonan untuk tidak melaksanakan ketentuan upah minimum serta kewajiban-kewajiban yang dibebankan setelah jangka waktu penangguhan upah minimum habis/selesai yang berlaku terhadapnya ke badan atau pejabat tata usaha negara yang terkait adanya penetapan upah minimum jika penetapan upah minimum tersebut berbentuk keputusan gubernur. atau pengusaha juga bisa melakukan uji materiil/judicial review atas penetapan upah minimum berbentuk peraturan terhadap undang-undang ke Mahkamah Agung. Kata kunci: Pengusaha, Upah Minimum, Penangguhan Upah Minimum