PENAHANAN UPAH OLEH PENGUSAHA DALAM HAL PEKERJA/BURUH MELAKUKAN PELANGGARAN KEDISIPLINAN

Main Author: AYU WIDIAWATY, 031311133121
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/58395/1/FH.%2028-17%20Wid%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58395/2/FH.%2028-17%20Wid%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/58395/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Perjanjian kerja yang terjadi oleh pengusaha dengan pekerja/buruh melahirkan hak dan kewajiban di masing-masing pihak. Pengusaha memiliki hak untuk mendapatkan hasil dari pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh dan memiliki kewajiban untuk membayar upah terhadap pekerja/buruh yang telah melaksanakan pekerjaannya. Begitu juga dengan pekerja/buruh yang memiliki hak untuk mendapatkan upah dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaannya. Hak dan kewajiban tersebut sudah semestinya dilaksanakan oleh kedua belah pihak mengingat adanya perjanjian yang mendasari hubungan kerja tersebut. Hubungan kerja sendiri memiliki unsur-unsur, yaitu unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Adanya unsur perintah dalam hubungan kerja menimbulkan arti adanya posisi yang vertikal antara pengusaha dengan pekerja/buruh dimana pengusaha sebagai pemberi perintah memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja/buruh sebagai penerima perintah yang memiliki posisi yang lebih rendah. Hal ini menimbulkan sikap sewenang-wenang oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran tata tertib kerja dengan memberikan sanksi berupa penahanan upah. Kata kunci : pekerja/buruh, pengusaha, perjanjian kerja, hubungan kerja, penahanan upah