PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBELIANBARANG DAN JASA PENGGESERAN APP PT. PLN (PERSERO) AREA SURABAYA SELATAN
Main Author: | ERLY KARTIKASARI, 041310213068 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/57267/1/1.%20ABSTRAK%20FV%20P%20136-16%20Kar%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/57267/2/2.%20FULLTEXT%20FV%20P%20136-16%20Kar%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/57267/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Berdasarkan penjelasan yang telah dibahas pada laporan ini dan dari hasil Praktik Kerja Lapangan di PT. PLN (Persero) Area Surabaya Selatan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 85/PMK.03/2012 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuanagan No 136/PMK.03/2012 2. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian barang dan jasa sebesar 10% dikalikan Dasar Pengenaan Pajak akan dipungut langsung oleh PT. PLN (Persero) sebagai wajib pungut apabila atas pembayaran yang dilakukan telah melebihi Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) termasuk PPN. 3. Setelah melakukan pemungutan akan di lakukan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh PT. PLN (Persero) ke Kas Negara melalui Bank Persepsi/ Kantor Pos paling lama tanggal 15 bulan berikutnya dengan dilampiri daftar setor wajib pungut PPN dan oleh Bank Persepsi/ Kantor Pos akan dikeluarkan Surat Setoran Pajak. 4. PT. PLN (Persero) wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak tempat BUMN terdaftar paling lama akhir bulan berikut dengan melampirkan SPT PPN Wapu, daftar nominatif faktur pajak dan Surat Setoran Pajak lembar ke 3.