UPAYA BANDING ATAS HASIL PEMERIKSAAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PT. X YANG MENYATAKAN RUGI (Studi Kasus di Artha Raya Consult)
Main Author: | DEWI SRI SULISTIANI, 041310213109 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/57266/1/1.%20ABSTRAK%20FV%20P%20135-16%20Sul%20u.pdf http://repository.unair.ac.id/57266/2/2.%20FULLTEXT%20FV%20P%20135-16%20Sul%20u.pdf http://repository.unair.ac.id/57266/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Dari uraian hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan dan studi kasus selama kegiatan Praktik Kerja Lapangan di Kantor Konsultan Pajak Artha Raya Consult, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Pengadilan Pajak belum memberikan keputusan bahwa sengketa banding akan dimenangkan oleh PT. X. Namun jika dilihat dari bukti-bukti yang dimiliki PT. X, maka dapat disimpulkan bahwa PT. X dapat membutikan kebenaran atas biaya penyusutan asetnya. 2. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf b berbunyi bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A”. Maka kewajiban PT. X atas Perpajakannya telah sesuai dengan undang-undang dan tidak menyalahi aturan. Dan atas biaya penyusutan asetnya seharusnya boleh dibiayakan seluruhnya. 3. Meskipun pemeriksa tidak dapat percaya karena tidak adanya arus kas pembayaran PT. X kepada penjual, tetapi PT. X juga dapat membuktikan faktur-faktur pajak atas pembelian asset yang dimilikinya.