PRAKTIK KERJA LAPANGAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMBELIAN ATAU PENGADAAN BARANG DI PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JAWA TIMUR

Main Author: BAYU PRASETYO PRIBADI, 041210213015
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/57264/1/1.%20ABSTRAK%20FV%20P%20134-16%20Pri%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/57264/2/2.%20FULLTEXT%20FV%20P%20134-16%20Pri%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/57264/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dari Uraian Hasil Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama satu bulan di Perum Perhutani, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara yang wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada saat Pengadaan/Pembelian barang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015. 2. Perum Perhutani telah melakukan kewajiban Perpajakan Pajak Penghasilan pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 31/PJ/2015. 1. Pelaporan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 telah dilaksanakan dengan tepat waktu.