PRAKTIK KERJA LAPANGAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMBELIAN ATAU PENGADAAN BARANG DI PERUM PERHUTANI DIVISI REGIONAL JAWA TIMUR
Main Author: | BAYU PRASETYO PRIBADI, 041210213015 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/57264/1/1.%20ABSTRAK%20FV%20P%20134-16%20Pri%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/57264/2/2.%20FULLTEXT%20FV%20P%20134-16%20Pri%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/57264/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Dari Uraian Hasil Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama satu bulan di Perum Perhutani, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara yang wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada saat Pengadaan/Pembelian barang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015. 2. Perum Perhutani telah melakukan kewajiban Perpajakan Pajak Penghasilan pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 31/PJ/2015. 1. Pelaporan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 telah dilaksanakan dengan tepat waktu.