PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR KEMBALI (RE-IMPOR) UNTUK KEPERLUAN PERLOMBAAN OLEH PT TERMINAL INTINIAGA DI LUAR NEGERI (STUDI KASUS KPPBC TANJUNG PERAK)
Main Author: | SYLVANIA NUR AZIZAH, 041310213070 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/56963/2/FV.P.%20110-16%20Azi%20p%20bab.pdf http://repository.unair.ac.id/56963/3/FV.P.%20110-16%20Azi%20p%20lampiran.pdf http://repository.unair.ac.id/56963/4/FV.P.%20110-16%20Azi%20p%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/56963/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- 3.1. Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis dari Praktik Kerja Lapangan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Prosedur kegiatan impor kembali (re-impor) dan penyelesaian masalah kegiatan impor kembali (re-impor) yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak Surabaya telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Pemberian fasilitas perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) kepada PT TERMINAL INTINIAGA telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. 3. Pemberian izin untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan yaitu pembebasan bea masuk dalam rangka kegiatan impor kembali (re-impor) oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak kepada eksportir memberikan keuntungan pada perusahaan atau instansi yang akan melakukan kegiatan impor kembali (reimpor). 3.2. Saran Saran bagi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak (KPPBC TMP) Surabaya adalah: 1. Secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan impor kembali (re-impor) tidak menemui masalah yang begitu berarti pelaksanaannya di dalam intern bea dan cukai karena sistem dan prosedur yang ada telah sangat mendukung kelancaran proses kegiatan tersebut. 2. Dapat memberikan informasi dan sosialisasi terutama pada kegiatan impor kembali (re-impor) terutama barang keperluan perlombaan agar dapat mendorong mahasiswa-mahasiswa di Indonesia untuk menyalurkan kreativitasnya dengan memperlombakan hasil kreativitasnya di Luar Negeri. Saran bagi Universitas Airlangga: Untuk dapat selalu menjalin hubungan baik antara Universitas Airlangga dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak Surabaya agar bagi para mahasiswa yang ingin mencari referensi tempat untuk melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan berikutnya.