MEKANISME PELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 TERHADAP BELANJA BARANG PADA PT PLN (PERSERO) AREA SURABAYA SELATAN
Main Author: | QONITA DILLYA PRASTYANDA, 041310213014 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/56890/1/FV.P.%2086-16%20Pra%20m%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/56890/2/FV.P.%2086-16%20Pra%20m%20bab.pdf http://repository.unair.ac.id/56890/3/FV.P.%2086-16%20Pra%20m%20lampiran.pdf http://repository.unair.ac.id/56890/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- 3.1 Kesimpulan Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan dan dari Hasil Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan di PT PLN (Persero) Area Surabaya Selatan, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai di PT PLN (Persero) Area Surabaya Selatan telah sesuai dengan yang tertera di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.10/2015. 2. Dalam proses belanja barang yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Area Surabaya Selatan, maka PT PLN (Persero) harus melakukan pemungutan dan penyetoran terhadap Rekanan/Vendor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kecuali untuk Rekanan/Vendor yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Dan atas proses pemungutan dan penyetoran tersebut PT PLN (Persero) Area Surabaya Selatan telah melakukan sesuai Peraturan perpajakan yang berlaku. 3. Setelah melakukan pemungutan dan penyetoran, PT PLN (Persero) Area Surabaya Selatan wajib melakukan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas belanja barang yang telah disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Negara paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.Dan atas pelaporan tersebut, PT PLN (Persero) telah melakukan sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku. 3.2 Saran Setelah melakukan pembahasan seperti yang sudah dijelaskan secara keseluruhan dan diperoleh kesimpulan atas pembahasan tersebut, maka akan diberikan saran untuk PT PLN (Persero) yang akan diuraikan sebagai berikut : 3.2.1 Saran Untuk PT PLN (Persero) Area Surabaya Selatan 1. Karena adanya keterbatasan yang mana peserta praktik kerja lapangan belum diberikan kesempatan untuk diberi pekerjaan yang berhubungan dengan program studi yang diambil, maka diharapkan di masa mendatang peserta praktik kerja lapangan dapat diberi kesempatan lebih mengenai hal tersebut diatas