PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMBELIAN LISTRIK PADA PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR

Main Author: GOVITASARI, 041310213096
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/56876/1/FV.P.%2083-16%20Gov%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/56876/2/FV.P.%2083-16%20Gov%20p%20lampiran.pdf
http://repository.unair.ac.id/56876/3/FV.P.%2083-16%20Gov%20p%20bab.pdf
http://repository.unair.ac.id/56876/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • 3.1 Simpulan Dari uraian hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan dan analisa selama kegiatan Praktik Kerja Lapangan di PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi pembelian listrik yang dilakukan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur telah sesuai dengan teori dan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012. 2. Pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur dikenakan tarif 1,5% dari nilai total harga pembelian (tidak termasuk PPN). Batas akhir penyetoran ini pada tanggal 10 bulan berikutnya setalah masa pajak berakhir dan batas akhir pelaporan tanggal 20 bulan berikut. 3. Pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur dikenakan tarif 10% dari nilai total harga pembelian, dan dalam pemungutan tersebut diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur. Pajak Pertambahan Nilai wajib dilaporkan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur dengan cara diunggah atau diupload ke Direktorat Jendral Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jendral Pajak 3.2 Saran Saran untuk PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur : PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur telah melaksanakan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang terdiri dari pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan baik dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun didalam pembuatan bukti pungut masih terdapat kesalahan input data, sehingga diharapkan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur dapat lebih teliti dalam penginputan data dan dapat meminimalkan kesalahan input nantinya.