TANGGUNG JAWAB PROFESI PENUNJANG DALAM PROSES PENAWARAN UMUM DAN PERAN Due Diligence DI PASAR MODAL

Main Author: Muhandas Ulimen, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2002
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/56875/1/KK%20Dag%2005.02%20Uli%20T%282002%29.pdf
http://repository.unair.ac.id/56875/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Kesimpulan 1. Due diligence wajib dilakukan oleh profesi. penunjang pasar modal serta penjamin. emisi dalam pm~s penawaran umum yang hams bekelja seem proinional dan iodependen untuk memberikan infoImati ynag beritikan taka matenal tenebut dengan tran1paran~ benarl' dan sesuai keadaan di lapangan. Hal ini dialUr dalam pasal 78 dan pasal 79 Uodang..Undang Nomor 8 Tabon 1995 mengenai Pasar Modal. Hafil due diligence tersebut ~lanjutnya dimuat dalam pemyataan pendaftamn dan dia.iukan ke Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM ) .. mtuk d.,eriksa dan telanjullya dinyatakan eiektif Apabila pemyataan pendaftaran tenebuttelah efektif maka dimulailah kegiatan penawaran umum yang terdiri atas pemesanan~ penjatahan~ pengembalian lisa uang,. penca1atan7 dan perbandingan harga dengan laba bersih yang diperoleb. Penawanm umum saham di bursa efek: adalab merupakan tahap akhir dan proses penjualan saham yang dilakukan oleh perusthaao emiten. 2. Pertanggungjawaban dati profes penmjang akan muncul ketika terdapat ke1idakbenamo infonnam mengenai data..data perusahaan dalam proq>ektus atauplDl pemyataan pendaftarao. Pertanggungjawaban tenebut wajib diberikan oleh protem penu~iang paSlr modal didaGirkan pada alasan bahwa mereka adalah protesi penunjang yang terlibat dalam protes pemeriksaan kondisi perusahaan emiten ~rta mencanbJmkaonya dalam pemya1Ban pendaftaran dan pnupektus. Pertanggungjawaban yang diberikan oleh profesi penunjang dapat bempa pertanggungjawaban mcara hukum,. pemberian ganti mgi teJhadap investor yang dirugikan £etta pertanggtmgjawaban 9!Cara moral £elUai kode etik profesi penunjang pasar modal. Dalam hal penegakkan hukum yang dilakukan terbadap kaw s pemberian infonnasi yang tidak te wai dengan tBkta material adalah bempa pemeriksaan dan diJanju1kan dengan penyidikan 12thadap pihak-pihak yang dimga terlibat dalam kasus pemberian infonnasi yang tidak benar 12rsebut Penegakkan hukum wi juga memberikan Slnkff bempa sanksi amunistratif,. sanka pidana £erta gann rugi secsm. perdata.