PENYELESAIAN PENGAJUAN BANDING ATAS SURAT PENETAPAN TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN (SPTNP) PADA PT. Sahabat (Studi Kasus di Kantor Konsultan Pajak Doni Budiono)

Main Author: LAYLIA FATMAWATI, 041310213017
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/56854/1/FV.P.%2071-16%20Fat%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/56854/2/FV.P.%2071-16%20Fat%20p%20bab.pdf
http://repository.unair.ac.id/56854/3/FV.P.%2071-16%20Fat%20p%20lampiran.pdf
http://repository.unair.ac.id/56854/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • 3.1 Simpulan Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan dan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan di Kantor Konsultan Pajak Doni Budiono, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. Sahabat berupa sparepart untuk mesin kertas pada tanggal 22 Oktober 2013 dihitung dengan menggunakan metode I (satu) berdasarkan nilai transaksi dari barang tersebut. 2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) terbit atas perbedaan nilai pabean yang ditetapkan oleh pejabat KPPBC dengan yang diberitahukan oleh PT. Sahabat. 3. Keberatan yang diajukan oleh PT. Sahabat ditolak karena dianggap tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang sebenarnya, sehingga perhitungan nilai pabean atas impor barang tersebut dengan menggunakan metode I (satu) tidak terpenuhi. 4. Upaya banding yang diajukan oleh PT. Sahabat dikabulkan oleh Pengadilan Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan pemohon banding dan terbanding dalam persidangan. 3.2 Saran Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan dan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan di Kantor Konsultan Pajak Doni Budiono, saran yang dapat diberikan sebagai berikut : 3.2.1 Saran untuk PT. Sahabat 1. PT. Sahabat harus lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan importasi barang terutama dalam hal menentukan metode untuk menghitung tarif barang yang diimpor. 2. Melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan impor yang dilakukan. 3.2.2 Saran untuk Kantor Konsultan Pajak Doni Budiono 1. Dapat menjalin kerjasama yang baik dengan Universitas Airlangga khususnya D3 Perpajakan untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan di Kantor Konsultan Doni Budiono. 2. Diharapkan dapat selalu memberikan pengetahuan mengenai perpajakan baik kepada klien maupun mahasiswa. 3.2.3 Saran untuk Fakultas Vokasi Universitas Airlangga 1. Mahasiswa diberi kemudahan dalam pengajuan surat pengantar Praktik Kerja Lapangan. 2. Memberikan pengetahuan mahasiswa mengenai etika moral dan etika kerja sebagai persiapan untuk Praktik Kerja Lapangan.