PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA ANGKUTAN UMUM PADA PT RODA TIGA (STUDI KASUS DI KKP EDDY TAJIB)
Main Author: | FEBBY ANGGRAENI, 041310213062 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/56831/1/FV.P.%2066-16%20Ang%20p%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/56831/2/FV.P.%2066-16%20Ang%20p%20bab.pdf http://repository.unair.ac.id/56831/3/FV.P.%2066-16%20Ang%20p%20lampiran.pdf http://repository.unair.ac.id/56831/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- 3.1 Simpulan Berdasarkan pembahasan dari bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Pada bulan Januari dan Februari 2014 PT. Roda Tiga mengalami kesalahan pemotongan sebesar 4% oleh rekanan yang menggunakan Jasa Angkut dari PT. Roda Tiga. 2. Dengan adanya kesalahan pemotongan oleh pihak rekanan PT. Roda Tiga mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya dipotong kepada Kantor Pelayanan Pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. 3. PT. Roda Tiga menyimpan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk dijadikan arsip dan akan dilampirkan sebagai kredit Pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. PT. Roda Tiga sudah melakukan hal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 3.2 Saran 3.2.1 Saran untuk PT. Roda Tiga PT. Tiga Roda telah melaksanakan kegiatan perpajakan sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sehingga diharapkan PT. Tiga Roda mempertahankan kepatuhannya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 3.2.2 Saran untuk Rekanan Sebaiknya rekanan sebelum melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. Roda Tiga, perusahaan rekanan dapat memeriksa atau menghitung kembali perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang akan dipotong. Sudah sesuaikah dengan data yang diberikan oleh PT. Roda Tiga sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menentukan tarif yang mengakibatkan kelebihan dipotong. 3.2.3 Saran untuk Program Studi Diploma III Perpajakan 1. Sebaiknya Kuliah Praktik Kerja Lapangan diandakan setiap minggu untuk memberikan pengarahan secara rutin mengenai masalah-masalah yang ditemui selama proses pengerjaan Tugas Akhir. 2. Pemilihan dosen pembimbing sebaiknya dipersiapkan lebih awal agar pada saat mahasiswa menjalankan Praktik Kerja Lapangan, mahasiswa telah memiliki dosen pembimbing untuk konsultasi dan lebih mudah untuk mempersiapkan judul Laporan Praktik Kerja Lapangan. 3.2.4 Saran untuk Kantor Konsultan Pajak Eddy Tajib 1. Kantor Konsultan Pajak Eddy Tajib diharapkan terus menjalin kerjasama dengan Universitas Airlangga khususnya program studi perpajakan unruk melakukan PKL di Kantor Konsultan Pajak Eddy Tajib. 2. Diharapkan terus memberikan edukasi kepada mahasiswa.