PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA BOGA ATAU KATERING DI PT. AEROFOOD ACS

Main Author: INDRA IRIANTO, 041310213049
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/56808/1/FV.P.%2060-16%20Iri%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/56808/2/FV.P.%2060-16%20Iri%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/56808/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • 3.1 Kesimpulan Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan dan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan di PT. Aerofood ACS, dapat diambil kesimpulan bahwa : 1. Penyerahan selain makanan dan minuman oleh PT. Aerofood ACS adalah penyerahan atas non meal, yaitu barang monouse antara lain: peralatan makan, hiasan meja, tisue, LPG, plastic cup, dll. Penyerahan makanan dan minuman oleh PT. Aerofood berupa penyerahan atas meal, baik yang berjenis food, beverage, maupun drygood. 2. Atas penyerahan selain makanan dan minuman terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Atas penyerahan makanan dan minuman tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, melainkan terutang Pajak Restoran sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 3. PT. Aerofood ACS dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015. 3.2 Saran Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya PT. Aerofood ACS telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diharapkan PT. Aerofood tetap mempertahankan kepatuhannya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.