STUDI PROSEDUR PELAKSANAAN IMPOR INDUK UDANG VANNAMEI (Litopenaeus vannamei) DI BALAI KARANTINA IKAN ruANDA SURABAYA JAWA TIMUR
Main Author: | FITRIANI, 060310366T |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/56765/1/KK%20KH%20TKI%2051-06%20FIT%20S.pdf http://repository.unair.ac.id/56765/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Sebelum dilakukan impor hasil perikanan, pengguna jasa harus memenuhi persyaratan impor yang telah ditentukan oleh pihak karantina ikan. Adapun persyaratan karantina ikan yang mengatur kegiatan impor menurut pasal 2 PP No. 15 tahun 2002, bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Indonesia, wajib: Mengajukan permohonan minimal empat hari sebelurnnya. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal. Pemilik atau badan usaha harus mempunyai rekomendasi ijin impor yang dikeluarkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan. lnstansi atau pemilik badan usaha harus sudah dinilai dan ditetapkan sebagai instansi Karantina Ikan sementara oleh Karantina Ikan Pusat Jakarta. Menyerahkan lembar fotocopy Airwabil. Menyerahkan lembar fotocopy Invoice atau Packing list