PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGANGKUTAN SEMEN OLEH PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK

Main Author: FAJRIAH NUR YULINDA, 041310213033
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/56762/1/FV.P.%2052-16%20Yul%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/56762/2/FV.P.%2052-16%20Yul%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/56762/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • 3.1 Simpulan Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan penulis membuat kesimpulan: 1. Pajak Penghasilan Pasal 23 yang ada di PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif 2% atas jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015. Kasus-kasus yang terjadi mengenai perpajakan di sana tidak terlalu rumit. Adapun jika terjadi sesuatu antara lain adalah ketika terjadi force mejeur yang membuat perjalanan distribusi sedikit terhambat. Tetapi hal tersebut tidak menimbulkan hal-hal signifikan yang berpengaruh dalam pemotongan PPh Pasal 23 tersebut. 2. PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Paal 23 sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 3.2 Saran Adapun saran – saran yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut : 1. Saran untuk PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Karena telah menjalankan kewajiban sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan Ketentuan Umum & tata Cara Perpajakan dan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, maka PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. diharapka ntetap menjaga kepatuhannya dalam menjalankan kewajiban Perpajakan.