PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SESUAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR I SURABAYA

Main Author: ELISA ZAHARA AULIA, 041310213043
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/56755/1/FV.P.%2051-16%20Aul%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/56755/2/FV.P.%2051-16%20Aul%20p%20bab.pdf
http://repository.unair.ac.id/56755/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • 3.1 Simpulan Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan dan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Surabaya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015. 2. Dengan adanya pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pada tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 mengindikasi Wajib Pajak semakin peduli dengan kewajiban perpajakannya, dan Wajib Pajak dapat menggunakan haknya yaitu melakukan pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan dasar Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan pasal 36 dan peraturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011. 3.2 Saran Dengan diadakannya pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, maka saran yang dapat diberikan sebagai berikut : 1. Sebaiknya, Direktorat Jenderal Pajak setelah melaksanakan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi lebih meningkatkan penegakan hukum agar Wajib Pajak lebih mematuhi peraturan yang berlaku. 2. Memperbanyak penyuluhan mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak semakin peduli dengan kewajiban perpajakannya.