PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 ATAS PENJUALAN SEMEN YANG DILAKUKAN PT. SEMEN INDONESIA (Persero) Tbk
Main Author: | ANDINI PRAMUDYA, 041310213115 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/56750/1/FV.P.%2048-16%20Pra%20p%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/56750/2/FV.P.%2048-16%20Pra%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/56750/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- 3.1 Simpulan. Berdasarkan hasil pelaksanaan praktik kerja lapangan penulis dapat membuat kesimpilan: 1. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang ada di PT Semen Indonesia adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif 0,25% sesuai dengan ketentuan PMK.154/PMK.03/2010 Std PMK.16/PMK.010/2016. Kasus-kasus yang terjadi mengenai perpajakan disana tidak terlalu rumit. Adapun bila terjadi sesuatu yang lain adalah ketika dalam penjualan tersebut terdapat retur penjualan. Tetapi hal tersebut tidak menimbulkan hal-hal signifikan yang berpengaruh dalam pemungutan tersebut. 2. PT Semen Indonesia melakukan pemungutan, penyetoran, pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 3.2 Saran Adapun saran-saran yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut: 1. Saran untuk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Tetap menjaga kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban sebagai Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor-154/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 16/PMK.010/2016 . 2. Saran untuk program Diploma III Perpajakan. Untuk dijadikan bahan pertimbangan, hendaknya mahasiswa lulusan Diploma III Perpajakan Universitas Airlangga disertai dengan sertifikat brevet pajak