PERTIMBANGAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PADA PT ABC
Main Author: | RIZE INTAN FEBRINA, 041310213105 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/55884/1/1.%20ABSTRAK%20FV%20P%20116-16%20Feb%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/55884/2/2.%20FULLTEXT%20FV%20P%20116-16%20Feb%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/55884/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Dari uraian hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan selama kegiatan Praktik Kerja Lapangan di Multi Utama Consultindo Surabaya maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Melakukan revaluasi baik secara fiskal maupun komersial memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Revaluasi aset tetap secara komersial dengan tidak mengajukan permohonan penilaian kembali untuk tujuan perpajakan tidak menimbulkan cash-outflow sama sekali, namun perusahaan dapat kehilangan potensi penghematan pajak di masa mendatang. Selain itu, perusahaan juga akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penurunan tarif PPh Final yang dikenakan atas selisih lebih dari penilaian kembali aktiva tetap yang mungkin hanya akan ada pada tahun ini saja. 2. Apabila perusahaan memutuskan untuk mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang diajukan paling lambat tanggal 30 Juni 2016 maka tarif yang dikenakan atas selisih lebih aktiva tetap adalah sebesar 4% yang semula sebesar 10%. Meskipun melakukan penilaian kembali akan menimbulkan cash outflow untuk jasa profesional penilai kembali, dan pembayaran pajak final sebesar Rp14.332.520.000,- dan dapat menghemat PPh Badan maksimal sebesar Rp16.682.650.000,- per tahun. Sehingga akan lebih menguntungkan apabila melakukan revaluasi fiskal.