MEKANISME TRANSAKSI VALUTA ASING (REMITTANCE ) PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
Main Author: | PRADITA CYNDA CLARA.M, 041310413047 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/54750/1/1.%20ABSTRAK%20FV%20PBK%2047-16%20Pra%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/54750/2/2.%20FULLTEXT%20FV%20PBK%2047-16%20Pra%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/54750/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Transaksi Remittance merupakan salah satu produk layanan Bank Jatim dalam kegiatan transaksi mata uang dalam bentuk valas. Transaksi ini berupa transfer mata uang asing antar negara, melalui bank koresponden yang bekerja sama dengan Bank Jatim. Bank Jatim beroperasi sebagai bank devisa sejak bulan Agustus 1990 dan resmi menjadi anggota SWIFT (Society Worldwide Intebank Financial Telecomunication) pada tahun 2007. Dengan SWIFT Code atau Bank Identification Number “BJTMIDJA”. Mekanisme layanan Remittance dibagi menjadi dua jenis yaitu Outgoing Transfer dan Incoming Remittance. Berdasarkan hasil wawancara yang didapat dari penyelia Subdivisi Operasional Luar Negeri, saat ini layanan Remittance digunakan sebagai sarana pengiriman uang ke luar negeri dan penerimaan uang dari luar negeri. Sejauh ini tidak ada kendala yang mempengaruhi jumlah transaksi remittance baik dari faktor internal maupun eksternal. Permasalahan yang sering terjadi adalah dari sisi sumber daya manusia yaitu nasabah pengguna layanan remittance. Permasalahan yang biasanya terjadi disebabkan nasabah kurang paham terhadap sistem dan tata cara pengiriman uang melalui layanan remittance. Hal tersebut disebabkan karena awalnya para nasabah yang berprofesi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selalu menggunakan Western Union untuk pengiriman uang. Secara mekanisme Western Union dengan Remittance berbeda. Contohnya pada Western Union pihak yang akan melakukan pengiriman uang cukup mencantumkan nomor identitas penerima uang, tanpa harus menunjuk rekening bank. Sedangkan pada layanan remittance dalam melaksanakan transaksinya pihak nasabah harus menggunakan nomor rekening.