KEWENANGAN PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM KPK MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERJADI SEBELUM BERLAKUNYA UU NO. 30 TAHUN 2002
Main Author: | AAN YULIA, 030115308 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/54550/1/FH%2057.06%20Yul%20K%282005%29.pdf http://repository.unair.ac.id/54550/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- KPK berwenang melakukan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undangundang Nomor 30 Tabun 2002 dengan mendasarkan kewenangannya pada Pasal 6 hurnf c dan Pasal 68 undang-undang ini, Hal ini dipertegas dengan adanya putusan Mahkamab Konstitusi yang menolak permohonan judicial review Bram Manoppo terhadap PasaI 68 Undang-undang Nomor 30 Tabun 2002, Dalam putusannya Mabkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan atau penuntutan berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 68 tidak Illenerapkan asas retroaktif.