KEWENANGAN PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM KPK MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TERJADI SEBELUM BERLAKUNYA UU NO. 30 TAHUN 2002

Main Author: AAN YULIA, 030115308
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/54550/1/FH%2057.06%20Yul%20K%282005%29.pdf
http://repository.unair.ac.id/54550/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • KPK berwenang melakukan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undangundang Nomor 30 Tabun 2002 dengan mendasarkan kewenangannya pada Pasal 6 hurnf c dan Pasal 68 undang-undang ini, Hal ini dipertegas dengan adanya putusan Mahkamab Konstitusi yang menolak permohonan judicial review Bram Manoppo terhadap PasaI 68 Undang-undang Nomor 30 Tabun 2002, Dalam putusannya Mabkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan atau penuntutan berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 68 tidak Illenerapkan asas retroaktif.