TANGGUNG GUGAT PENGUSAHA lNSTALASI NUKLIR TERKAIT DENGAN SISTEM PEMBUKTIAN DALAM UNDANG UNDANG NO.I0TAHUNl997 TENTANG KETENAGANUKLIRAN
Main Author: | NUR ROIFAH, 030115283 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/53508/1/Per%20174-05%20Roi%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/53508/ http://www.lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Bentuk: tanggung gugat pengusaha instalasi nuklir adalah tanggung gugat mutlak. Hal tersebut ditegaskan dalam UU Ketenaganukliran (dalam penjelasan umum dan tersirat dari pasal 28) dan diteguhkan lagi dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (dalam pasal 35 beserta penjelasannya), dimana tanggung gugat tidak mutlak mensyaratkan adanya unsur kesalahan sebagaimana halnya dalam konsep tanggung gugat berdasarkan kesalahan, tetapi tanggung gugat pengusaha instalasi nuklir muncul seketika pada saat terjadinya peristiwa yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Penerapan konsep tanggung gugat mutlak tersebut disertai dengan pembalikan beban pembuktian yang tidak lagi pada penggugat yang mendalilkan adanya suatu perbuatan melanggar hukum, tetapi dibebankan pada pihak tergugat yang dianggap mempunyai status dan kedudukan ekonomi, pendidikan, serta kemampuan yang lazimnya lebih tinggi dibandingkan dengan pihak penggugat. Sehingga penggugat tidak mengalami kesulitan dalam membuktikan dalil-dalil gugatannya untuk: meneguhkan hak-haknya yang telah dirugikan karena adanya kecelakaan nuklir.