PERLAKUAN AKUNTANSI PENDAPATAN MENURUT PSAK NO. 23 (REVISI TAHUN 2010) ADOPSI IFRS ATAS TRANSAKSI PERUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI (Studi Kasus Perusahaan PT. X Di Tarakan Kalimantan Utara)
Main Author: | SUGENG HIDAYAT, 041411323061 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/52795/1/A.245-16%20Hid%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/52795/2/A.245-16%20Hid%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/52795/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas mengenai bagaimana penerapan perlakuan akuntansi pendapatan yang terdiri dari pengukuran, penilaian, pengakuan, penyajian dan pengungkapan pendapatan yang dilakukan oleh Perusahaan PT. X di Tarakan sudah tepat dan telah sesuai dengan PSAK No. 023 (Revisi Tahun 2010) adopsi IFRS. Pada kenyataannya, jika perlakuan akuntansi pendapatan tidak tepat maka dapat mempengaruhi kewajaran, relevansi dan reliabilitas laporan keuangan sehingga informasi keuangan khususnya pendapatan perusahaan menjadi kurang berkualitas dalam pengambilan keputusan yang tepat bagi perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perusahaan PT. X di Tarakan tidak seluruhnya mematuhi standar yang berlaku menurut PSAK No. 01 dan PSAK No. 23 (Revisi Tahun 2010) adopsi IFRS dalam menerapkan akuntansi pendapatan. Perusahaan PT. X di Tarakan melakukan penjualan minyak mentah kepada pihak ketiga dan pihak relasi dalam penetapan harga jual minyak mentah sudah ditentukan oleh Perusahaan PT. X di Tarakan berdasarkan Indonesian Crude Oil Price dan tidak melalui kontrak penjualan antara perusahaan PT. X di Tarakan dan pihak ketiga maupun pihak relasi. Perusahaan PT. X di Tarakan melakukan penjualan ekspor minyak mentah berdasarkan dokumen penjualan yang didukung dengan surat kesepakatan yang menjelaskan tentang nilai neto penjualan setelah dikurangi dengan marketing fee atas penjualan ekspor minyak mentah tersebut. Perusahaan PT. X di Tarakan telah menyajikan Pendapatan Domestic Market Obligation sebesar $ 12.158.554 di tahun 2014 terkait transaksi dengan pihak pemerintah (SKK Migas) sehingga atas transaksi ini memungkinkan terjadinya potensi penyajian pendapatan yang overstated pada tahun 2014. Kata Kunci : Perlakuan Akuntansi Pendapatan, PSAK No. 23 (Revisi Tahun 2010) adopsi IFRS, IFRS, Perusahaan Minyak dan Gas Bumi