IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALIAN BANGUNAN

Main Author: SAIFUL ANWAR, 091314453001
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/52721/1/THPb.%2011-16%20Anw%20i.%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/52721/2/THPb.%2011-16%20Anw%20i.%20pdf.pdf
http://repository.unair.ac.id/52721/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Semakin banyaknya jumlah pembangunan yang ada di setiap Kabupaten /Kota, maka diperlukan suatu pengaturan untuk mengendalikan hal ini yang salah satunya dengan izin. Izin yang berkaitan dengan pengaturan bangunan adalah Izin Mendirikan Bangunan. Izin Mendirikan Bangunan merupakan instrumen pengendalian bangunan meliputi (1) pengaturan yang memuat suatu aturan yang membolehkan pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merenovasi bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis dalam undang-undang dan/atau peraturan daerah, (2) penerbitan izin mendirikan bangunan yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki untuk menerbitkan izin atau tidak tentang 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan (3) penegakan hukum bagi yang mengabaikan Izin Mendirikan Bangunan meliputi penegakan hukum administrasi dan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum administrasi terdiri dari pengawasan oleh pemerintah Kabupaten/Kota yang dimulai dari pembuatan Izin Mendirikan Bangunan sampai diterbitkannya sertifikat Izin Mendirikan Bangunan dan penerapan sanksi administrasi yang meliputi denda administrasi, pengaduan, melalui peradilan administrasi dan penyelesaian sengketa melalui peradilan tata usaha negara. berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 t Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 tahun entang engawasan Mendir administrasi pencabutan izin dan pembongkaran. Penegakan hukum pidana, penegakan dan sanksi hukumnya berdasarkan ketentuan dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara Kata kunci:izin mendirikan bangunan, instrumen pengendalian, kewenangan,penegakan hukum.