PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BUNGA PINJAMAN DALAM MASA PERCOBAAN DI LAPORAN KEUANGAN FISKAL PERUSAHAAN
Main Author: | ARIE IKA WARDHANA, 049711612-E |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2002
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/52294/1/KK%20A%20139-02%20WAR%20P%20049711612-E.pdf http://repository.unair.ac.id/52294/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Dalam meluatankun usahanya tentunya perusahaan ing,in agar usahannya mcnjadi semakin herkcmhang, sehingga lIntuk mcndukllng hal ini maka diblltuhkun penambahan akliva temp ocrupa pembangunan scbuah pabrik yang dapat menambah kapasitas produksinya dalam usaha untuk mcndukung operasi dari perusahaan. Untuk dapat memperolch dengan harga yang lebih murah, maka perusahaan memutuskan untuk membangun sendlri perusahaannya dcngan menunjuk suatu bagian di Jalam pcrusahaan atHLl menunjuk kontraktor dari luHr 01eh karena pcmbangunan pabrik ini membutuhkan dana yang cukup besar, maka perusahaan memanfaatkan dana pmjaman yang diperoleh dari pihak ketiga. Pinjaman dari pihak ketiga ini akan menimbulkan bunga sehagai baJas jasa. 0 leh karena itu, maka perusahaan hams mempertimbangkan segala aspek yang akan timbul dari bunga pinjaman tersebnt yang salah satunya dari sisi p<ljak. Bunga tcrsebut oleh perusahaan harus diakui dalam laporan keuangan serta harus sesuai dengan kctentuan perpaJakan, karena bunga ini akan mencangkup j umlah yang material. Menurut ketentuan perpajakan, pembebanan bunga pinjaman yang memiliki manfaat lehih dari satu tahun hams dikapitalisir dalam harga perolehan,serta untuk pengeluaran yang diiakuka!l sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun hams dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan masa mantllliatnya. Dalam pendekatan penelitian ini dlgunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Penelitian ini dllakukan dengan memtikberatkan pada pengaruhnya terhadapa laporan keuangan fiskal sehingga akan mempengaruhi besar kecilnya pajak yang seharusnya dibayar oJeh perusahaan. Oleh perusahaan, bunga pinjaman dalam masa percobaan ini dibebankan secara sekaligus setelah masing-masing peralatan se\esai. Menurut Undang-undang Pajak Nomor 17 tahun 2000 dan Smndar Akuntansi Keuangan Nomor 26 paragraf2S, maka kapitalisasi biaya pinjaman sualU pabrik dihentikan apabila seluruh bagian tahapan proses produksi telah selesai. Dengan demikian pembebanan bunga pinjaman datam masa percobaan yang dilakukan oleh perusahaan tidak tepat dan berdampak kepada beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan.