PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA TETAP YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK

Main Author: DANANG HASTUTI, 030010776 U
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2003
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/51860/1/KK%20Pid%2014%2003%20HAS%20P.pdf
http://repository.unair.ac.id/51860/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dari uraian pada bab II, aka dapat ditarik suatu kesimpulan, yaitu : A Dalam pembentukan kesepakatan kerja waktu tidak tertentu terdapat syarat -syarat yang harns dipenuhi. Syarat -syarat tersebut adalah sebagai berikut : a. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin; b. Dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maka pengusaha diberi hak untuk mengadakan masa percobaan bagi pekerja barunya itu; c. Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan kerja waktu tidak tertentu; d. Adanya kecakapan kedua belah pihak dalam membuat kesepakatan kerja waktu tidak tertentu; e. Pekerjaan yang diperjanjikan haruslah bersifat : 1. pekerjaan itu mempunyai sifat terus menerus 2. pekerjaan itu diperkirakan akan memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikannya; 3. merupakan suatu kegiatan pokok dari suatu perusahaan