PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DI PD. BPR BANK PASAR LAMONGAN
Main Author: | ARIEF HARDINA SETIAWAN, 030111023U |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/51486/1/Per%20143-05%20Set%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/51486/ http://www.lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Oari uraian-uraian yang telah dijelaskan di dalam bah-bab sebelumnya maka penulis menarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut : I. Oi PO. BPR Bank Pasar Lamongan dalam proses pemberian kredit melalui 4 (empat) tahapan, yaitu: a. T ahapan pengajuan pennohonan kredit. b. Tahapan analisa kredit. c. T ahapan leputusan kredit. d. T ahapan pengawasan dan pembinaan kredit. 2. Untuk menangani kredit bermasalah, yang termasuk kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Bank Indonesia No. 26/221 KEPI OIR tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif tertanggal 29 Mei 1993 yang diubah dengan Sural Keputusan Bank Indonesia No. 261 1671 KEPI OIR tentang Penyempurnaan Pembentukan Penyisihan Pengbapusan Aktiva Produktif tertanggal 29 Maret 1994 maka PO.BPR bank Pasar Lamongan melakukan upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui tahapan, seperti pengidentifikasian kredit bermasalah, menentukan prioritas penagihan dan target penyelesaian, membuat smat teguran atau tagihan secara berkala, penyelesaian kredit bermasalah, memberikan laporan kepada Direktur Utama,dan upaya terakhir dalam penyelesaian kredit bermasalah adalah penyelesaian melalui jalur hukum.