KENDALA YURIDIS PENGGUNAAN TRANSNATIONAL LITIGATION MELAWAN MULTINATIONAL CORPORATIONS (MNCs) ATAS PELANGGARAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL (STUDI KASUS JOHN DOE VS EXXONMOBIL INDONESIA)

Main Author: ANANDA RAYHANA PUTRI, 031211133105
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/51414/1/FH.%20179-16%20Put%20k%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/51414/2/FH.%20179-16%20Put%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/51414/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Multinational Corporations (MNCs) atau yang disebut dengan Perusahaan Multinasional adalah sebuah perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat disuatu negara (negara maju) dengan kantor-kantor cabang dan pabriknya tersebar di seluruh penjuru dunia, baik itu negara-negara maju maupun di negara-negara berkembang. Faktor utama untuk melakukan kegiatan usaha di luar negeri, memungkinkan MNCs memproduksi sebuah produk dengan harga yang lebih murah. Keuntungan ini memungkinkan MNCs untuk mendapatkan sumber daya manusia dengan upah yang lebih rendah, aturan perpajakan yang ringan dan aturan-aturan hukum lain yang dianggap lebih longgar. Kata Kunci: Kendala Yuridis, Penggunaan Transnational Litigation, Melawan Multinational Corporations, Pelanggaran Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, John Doe vs ExxonMobil Indonesia.