PERJANJIAN KERJA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KESEJAHTERAAN PEKERJA

Main Author: MOH. IRWAN KURNIAWAN, 039313841
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2001
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/51254/1/KK%20Pid%2011%2001%20Kur%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/51254/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dalam pembuatan suatu perjajian kerja yang dibuat oleh pihak pekerja dan pengusaha. unsur-unsur dalam suatu perjanjian kerja harus tercantum dengan jelas, karena unsur-unsur tersebut yang menyebabkan suatu perjanjian disebut sebagai suatu perjanjian kerja. Dengan dipenuhinya unsur-unsur perjanjian kerja dengan baik akan terbentuk suatu perjanjian kerja yang dapat memberi perlindungan hukum kepada para pihak yang membuat perjajian tersebut. Diperlukan suatu perlindungan hukum berupa peraturan-peraturan yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan hukum perjanjian kerja yang mempunyai sifat memaksajuga kesepakatan kerja bersama sebagai induk dari perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja sebagai wakil dari peketja