Daftar Isi:
  • Peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan. Warung Mobil adalah usaha perdagangan di bidang kuliner yang menggunakan sarana bergerak berupa kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, diatur jenis tempat usaha Pedagang Kaki Lima dengan sarana bergerak antara lain ialah tidak bermotor dan bermotor. Dalam hal ini Warung Mobil dapat dikategorikan sebagai Pedagang Kaki Lima dengan sarana bergerak kendaraan bermotor. Keberadaan Warung Mobil dengan jumlah yang semakin meningkat membutuhkan peran pemerintah dalam hal pengendalian kegiatan usahanya. Untuk itu, permasalahan yang akan dibahas adalah terkait dengan urgensi pengaturan usaha Warung Mobil di Indonesia dan instrumen hukum pengendalian usaha Warung Mobil yaitu perizinan yang bertujuan agar kegiatan usaha Warung Mobil memiliki legalitas dan tidak mengganggu ketertiban lalu lintas. Kata Kunci: Pedagang Kaki Lima, Warung Mobil, Pengendalian, Perizinan