STUDI KOMPARASI ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM DALAM KONTEKS PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Main Author: RIHANTORO BAYU AJI, 039814635
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2002
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/51034/1/KK%20PID%2008%2002%20Aji%20s.pdf
http://repository.unair.ac.id/51034/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pengkajian yang ada pada Bab II dan Bah III dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut : a. Antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 26 Tabun 2000 tentang Pengadilan HAM terdapat persamaan-persamaan khususnya mengenai mekanisme pada hukum acaranya, hal ini tampak dari beberapa pasal yang telah diperbandingkan secara terminologi dan gramatikalnya tidak: berbeda. b. Perbedaan antara dua undang-undang ini yang paling signifikan adalah adanya pergeseran-pergeseran institusional artinya pada mekanisme yang sama tetapi institusi yang berwenang berbeda, misalnya : Penyelidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berwenang adalah pihak: Kepolisian Rl Penyelidikan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dilakukan oleh KOMNAS HAM.