Daftar Isi:
  • Kebutuhan listrik yang semakin meningkat seiring tuntutan perkembangan ekonomi membuat pemerintah terdorong untuk melakukan percepatan pembangunan melalui PPP. Public Privat Partnership (PPP) merupakan keterlibatan pihak swasta dalam kerjasama dengan pemerintah untuk mengurus kepentingan publik. Dalam hal ini pemerintah bertindak sebagai regulator, menentukan standar tingkat pelayanan, dan mekanisme pelaksanaan PPP itu sendiri. Program KPS milik pemerintah ini mencangkup tentang infrastruktur yang sangat luas. Di bidang ketenagalistrikan, kepemilikan pembangkit listrik > 10 MW, transmisi tenaga listrik, serta distribusi tenaga listrik meningkat dari yang pada aturan DNI sebelumnya kepemilikan modal asing adalah maksimal 95 %, di dalam aturan DNI 2014 kepemilikan modal asing maksimal 100% apabila penanaman kepemilikan modal asing tersebut dilakukan dalam rangka Public Privat Partnership (PPP). Terkait hal tersebut maka diperlukan pengawasan yang sesuai baik mealui perijinan, mekanisme lelang atau pun kontrak untuk mewujudkan kerjasama yang baik antar apemerintah dengan swasta dalam memenuhi kebutuhan public, dalam hal ini listrik. Kata kunci: Daftar Negatif Investasi, Public Private Partnership, Ketenagalistrikan, InvestasiLangsung