KEWENANGAN MENJAMINKAN ATAS OBJEK SEWA GUNA USAHA (LEASING) SYARIAH

Main Author: RISMAYANA ANGGARA AL-KAUTSAR, 031211131013
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/50913/1/FH.%20189-16%20Kau%20k%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/50913/2/FH.%20189-16%20Kau%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/50913/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • sewa guna usaha atau biasa disebut juga dengan Leasing merupakan salah satu jenis dari lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai sumber pembiayaan alternatif yang kegiatannya ini dilakukan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan surat sanggup bayar. Pengertian leasing menurut konsep konvensional sendiri adalah suatu perjanjian untuk menyewa suatu barang dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan konsep leasing syariah pada dasarnya sama dengan konsep konvensional yang membedakan hanya terdapatdi akad yang membingkai suatu perjanjian tersebut. Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif digunakan untuk menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis tentang aturan hukum tertentu, menganalisis antara aturan-aturan hukum pada regulasi mengenai sewa guna usaha syariah dan aturan hukum yang mengatur kewenangan menjaminkan objek sewa guna usaha syariah. Hubungan hukum yang terjadi pada leasing syariah terdapat dalama akad-akad yang membingkainya yakni akad Ijarah dan akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT). Dalm menjaminkan objek leasing syariah nasabah tidak berwenang untuk menjaminkan objek tersebut karena objek tersebut merupakan masih milik pemberi sewa sedangkan penyewa belum menjadi pemilik barang tersebut hal ini berlaku pada akad Ijarah maupun akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT). Pada akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) baru terjadi peralihan kepemilikan pada akhir masa sewa sehingga dalam jangka waktu sewa nasabah hanya berkedudukan sebagai penyewa belum menjadi seorang pemilik. Kata Kunci : Leasing, Akad