KEPAILITAN PERUSAHAAN MODAL ASING DAN PERLINDUNGAN PEKERJA INDONESIA

Main Author: FADILAH NARIZA FARAHNI, 031211133087
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/50905/1/FH.183-16%20Far%20k%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/50905/2/FH.183-16%20Far%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/50905/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Indonesia sebagai negara tujuan investasi akan memungkinkan banyak investor asing untuk masuk ke Indonesia dan menanamkan modalnya di Indonesia. Namun demikian seiring berkembangnya waktu perusahaan asing tersebut tidak dapat bertahan karena faktor persaingan yang semakin ketat dan memungkinkan mengalami kepailitan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangbelum mengatur lebih rinci mengenai Kepailitan terhadap Perusahaan Modal Asing. Terkait dengan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk ingin meneliti dua aspek yaitu: Pertama, menunjukkan Perusahaan Modal Asing di Indonesia dapat di pailitkan. Kedua, menjelaskan bagaimana hak-hak pekerja Indonesia yang bekerja pada perusahaan modal asing yang pailit tersebut. Dari hasil penelitian tersebut, diketahui bahwa perusahaan modal asing yang berada di wilayah Republik Indonesia dapat dipailitkan dengan berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yang menyebutkan bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Secara eksplisit bahwa perusahaan penanaman modal asing yang berkedudukan di Indonesia harus mematuhi hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia. Hak-hak pekerja Indonesia yang bekerja pada perusahaan modal asing yang mengalami kepailitan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 165 yang menyatakan bahwa hak-hak tenaga kerja tersebut terdiri atas: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kata Kunci: Kepailitan, Perusahaan Modal Asing, Perlindungan, Pekerja Indonesia