CARA MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH DIATAS LAHAN EX JAWATAN PERKERETAAPIAN BELANDA (STUDt KASUS DI WlLAYAH SEMUT BARU SURABAVA)

Main Author: ALVIN HARMAN BONARDO S., 039113428
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 1997
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/50760/1/KK%20per%202260-97.Alv%20c.pdf
http://repository.unair.ac.id/50760/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dari rangkaian pembahasan mengenai permasalahan sengketa tanah di wilayah Semut Baru, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Status tanah di wilayah Semut Barn yang menjadi sengketa antara Perumka DAOP VIII dengan warga masyarakat setempat adalah tanah negara. Sehingga bila perumka ingin menguasai tanah tersebut (untuk mendapatkan hak pengelolaan) harus berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Th. 1973 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Th. 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Atas Tanah.