PERKAWINAN CAMPURAN ANTAR UMAT BERAGAMA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Main Author: | KURNIAWAN ARI UTOMO, 039910473 U |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/50340/1/Per%20120-05%20Uto%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/50340/ http://www.lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur tentang perkawinan campuran antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur perkawinan antar umat ber-agama. b. Tata cara pelaksanaan perkawinan campuran antar umat beragama yaitu : Salah satu pihak beralih agama mengikuti agama suami atau istri; atau - Salah satu pihak menundukkan diri pada hukum agama suami atau istri; atau Perkawinan hanya dilakukan di Kantor Catatan Sipil.