PERKAWINAN CAMPURAN ANTAR UMAT BERAGAMA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Main Author: KURNIAWAN ARI UTOMO, 039910473 U
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/50340/1/Per%20120-05%20Uto%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/50340/
http://www.lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur tentang perkawinan campuran antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur perkawinan antar umat ber-agama. b. Tata cara pelaksanaan perkawinan campuran antar umat beragama yaitu : Salah satu pihak beralih agama mengikuti agama suami atau istri; atau - Salah satu pihak menundukkan diri pada hukum agama suami atau istri; atau Perkawinan hanya dilakukan di Kantor Catatan Sipil.