TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN BONGKAR MUAT DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT

Main Author: IWAN ARTO KOESOEMO, 039514098
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2000
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/50216/1/KK%20PER%2096-00%20KOE%20T.pdf
http://repository.unair.ac.id/50216/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Pihak pihak yang memiliki kepentingan dalam suatu kegiatan pelayaran disamping pihak maskapai pelayaran, adalah mereka yang berniaga yaitu si pengirim barang the shipper ) dan si penerima barang ( the consignee ). Konkretnya dalam suatu pengiriman atau pengapalan barang dengan kapal laut terdapat tiga pihak yang saling mempunyai hubungan hukum satu sama lainnya. Mereka adalah : 1. Pengirim barang ( shipper ), yaitu orang atau badan hukum yang memiliki muatan kapal / barang untuk dikirim dari suatu pelabuhan tertentu / pelabuhan pemuatan guna diangkut ke pelabuhan lainnya / pelabuhan tujuan. 2. Pengangkut carrier ), yaitu perusahaan pelayaran yang melaksanakan atau menyelenggarakan pengangkutan muatan dari pelabuhan pemuatan ke pelabuhan tujuannya, atau ke pelabuhan antara.