TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN BONGKAR MUAT DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT
Main Author: | IWAN ARTO KOESOEMO, 039514098 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2000
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unair.ac.id/50216/1/KK%20PER%2096-00%20KOE%20T.pdf http://repository.unair.ac.id/50216/ http://lib.unair.ac.id |
Daftar Isi:
- Pihak pihak yang memiliki kepentingan dalam suatu kegiatan pelayaran disamping pihak maskapai pelayaran, adalah mereka yang berniaga yaitu si pengirim barang the shipper ) dan si penerima barang ( the consignee ). Konkretnya dalam suatu pengiriman atau pengapalan barang dengan kapal laut terdapat tiga pihak yang saling mempunyai hubungan hukum satu sama lainnya. Mereka adalah : 1. Pengirim barang ( shipper ), yaitu orang atau badan hukum yang memiliki muatan kapal / barang untuk dikirim dari suatu pelabuhan tertentu / pelabuhan pemuatan guna diangkut ke pelabuhan lainnya / pelabuhan tujuan. 2. Pengangkut carrier ), yaitu perusahaan pelayaran yang melaksanakan atau menyelenggarakan pengangkutan muatan dari pelabuhan pemuatan ke pelabuhan tujuannya, atau ke pelabuhan antara.